BERITA TERKINI
OJK Perbarui Aturan Fintech Lending, Lender Ritel Domestik Dibagi Dua Kelompok

OJK Perbarui Aturan Fintech Lending, Lender Ritel Domestik Dibagi Dua Kelompok

Industri fintech peer to peer (P2P) lending resmi memiliki aturan baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan yang antara lain mengatur pendanaan yang berasal dari pemberi pinjaman individu.

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025, pemberi dana ritel dari dalam negeri dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah lender individu profesional, yakni individu dengan pendapatan bruto tahunan di atas Rp 500 juta per tahun.