Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah regulasi lanjutan untuk memperkuat ekosistem pasar modal, termasuk penguatan perusahaan manajemen investasi (MI), perusahaan efek, serta pihak-pihak pendukungnya. Langkah ini disebut akan terus dibahas dan didorong penerbitannya dalam periode Peta Jalan Pasar Modal Indonesia 2023–2027.
Sebelumnya, sebagai bagian dari penguatan pasar modal, OJK telah menerbitkan aturan mengenai pembentukan rekening khusus untuk dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang disebut terbit pada 22 Desember 2026.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa ketentuan rekening khusus ini ditujukan agar penggunaan dana hasil IPO dapat dipantau. “Jadi apabila ada IPO, dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kami bisa monitor penggunaannya,” kata Eddy dalam Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
POJK tersebut mengatur rekening khusus dana IPO dalam Bagian Kedua tentang Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, khususnya pada Pasal 13 ayat (4) huruf g, h, dan i, serta Pasal 20 dan Pasal 21.
Dalam Pasal 13 ayat (4) huruf g, emiten diminta menyampaikan informasi rekening penampungan dana hasil penawaran umum beserta saldo terakhir. Sementara pada huruf h, emiten wajib mengungkap penempatan dana IPO yang belum terealisasi, termasuk jenis penempatan, institusi penempatan dana, saldo terakhir, serta tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh.
Pada huruf i, perusahaan tercatat juga harus menginformasikan hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara emiten dengan pihak yang menjadi tempat penyimpanan dana. Jika terdapat afiliasi, emiten diwajibkan memuat alasan adanya hubungan tersebut.
Adapun Pasal 20 menyatakan emiten wajib menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum. Pasal 21 kemudian mengatur bahwa rekening penampungan dana IPO harus berupa rekening khusus atas nama emiten tercatat di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK, serta dipisahkan dari rekening operasional emiten.
Emiten juga diwajibkan melampirkan mutasi rekening khusus tersebut pada saat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD). Untuk emiten yang memiliki kegiatan usaha berbasis syariah atau menerbitkan sukuk, rekening penampungan dana wajib berupa rekening khusus di bank umum syariah atau rekening syariah di bank umum.
Ke depan, Eddy menyatakan OJK akan menerbitkan regulasi-regulasi lain untuk memperkuat ekosistem pasar modal, termasuk penguatan manajer investasi, perusahaan efek, dan pihak pendukungnya, sejalan dengan agenda kebijakan dalam peta jalan 2023–2027.

