Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud computing) di sektor perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi.
Aturan Pemanfaatan Cloud di Perbankan
Melalui POJK tersebut, OJK mengatur penggunaan teknologi, termasuk cloud computing, dengan menekankan penerapan manajemen risiko dalam aktivitas perbankan. Ketentuan ini menjadi acuan bagi bank dalam memanfaatkan layanan berbasis cloud agar pengelolaannya tetap berada dalam kerangka pengendalian risiko yang memadai.
Fokus Pengaturan
- Penggunaan teknologi komputasi awan di lingkungan perbankan.
- Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi sebagaimana diatur dalam POJK No.13/POJK.03/2020.
POJK No.13/POJK.03/2020 menjadi dasar regulasi OJK terkait penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi di perbankan, termasuk dalam pemanfaatan cloud computing.

