Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang mengatur emiten yang melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO). Salah satu ketentuan utamanya adalah kewajiban menempatkan dana hasil IPO ke dalam rekening khusus agar penggunaannya dapat dipantau secara lebih ketat.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa penempatan dana IPO dalam rekening khusus memungkinkan otoritas melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana tersebut. Pernyataan itu disampaikan Eddy dalam diskusi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut Eddy, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola bursa di Indonesia. Implementasinya juga mencakup mekanisme penguatan bagi perusahaan efek serta manajer investasi, dengan tujuan membangun ekosistem pasar modal yang lebih sehat, efisien, dan terpercaya.
Sejalan dengan langkah tersebut, OJK juga merumuskan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi pasar modal. Rencana itu antara lain mencakup peningkatan likuiditas pasar, perbaikan transparansi informasi, penguatan tata kelola perusahaan termasuk ketentuan free float minimal 15 persen, penegakan hukum yang lebih tegas, demutualisasi bursa efek, serta peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait.
Eddy menambahkan, agenda reformasi turut menekankan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta penguatan data kepemilikan saham. Ia menyebut sejumlah langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disampaikan OJK kepada MSCI.

