BERITA TERKINI
Pemerintah Harmonisasi Revisi PMK 62/2023 untuk Perkuat Tata Kelola Anggaran dan Pelaporan Keuangan Negara

Pemerintah Harmonisasi Revisi PMK 62/2023 untuk Perkuat Tata Kelola Anggaran dan Pelaporan Keuangan Negara

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Rapat digelar secara virtual pada Selasa, 31 Maret 2026, dan dipimpin Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat fungsional dan pelaksana dari DJPP dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan norma agar rancangan regulasi sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor S-66/AG/2026 tertanggal 27 Maret 2026 terkait permohonan harmonisasi rancangan perubahan kedua PMK 62/2023. Rancangan perubahan disusun untuk menyempurnakan ketentuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan agar lebih responsif terhadap dinamika pengelolaan keuangan negara.

Melalui proses harmonisasi, pemerintah menargetkan sistem perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang lebih fleksibel dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional. Selain itu, harmonisasi diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta mendorong optimalisasi anggaran untuk program prioritas nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi langkah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan dukungan dan apresiasinya. Ia menilai penyempurnaan aturan ini berpotensi memperkuat akuntabilitas serta kualitas kinerja anggaran di tingkat wilayah.

Menurut Asep, kepastian hukum dan fleksibilitas tata kelola keuangan yang adaptif namun tetap akuntabel dibutuhkan, terutama bagi instansi vertikal dengan jumlah satuan kerja dan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang besar di Jawa Barat. Ia juga menyebut penyempurnaan regulasi dapat menjadi pedoman bagi para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelaporan keuangan negara.

Asep menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar pengelolaan anggaran negara dilakukan secara presisi dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan publik.