Kisaran, 30 Maret 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sebagai bagian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Pemkab Asahan menyatakan penyampaian LKPD merupakan wujud komitmen dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah menegaskan penyusunan laporan keuangan tidak semata berorientasi pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Menurut Pemkab Asahan, pengelolaan keuangan yang baik memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan. Dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang terukur, berbagai program pemerintah diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, LKPD juga dipandang sebagai instrumen evaluasi kinerja pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan ke depan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah. Ia menyebut, selain Kabupaten Asahan, sejumlah daerah lain juga menyerahkan LKPD Tahun 2025 secara bersamaan, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba, dan Kota Binjai.
Paula menegaskan kualitas laporan keuangan ditentukan oleh kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia juga mendorong agar capaian opini WTP dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kualitas tata kelola keuangan.