Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Senin, 30 Maret 2026. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam keterangan yang disampaikan, penyerahan LKPD menjadi langkah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Proses tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Bandung Barat dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menjelaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut penyampaian laporan itu sebagai kewajiban konstitusional dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ade Zakir menambahkan, LKPD yang diserahkan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ia menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung sistem pengendalian intern yang memadai.
Ia juga berharap proses pemeriksaan oleh BPK RI dapat berjalan lancar sesuai tahapan yang telah direncanakan. Entry meeting pemeriksaan terinci dijadwalkan mulai 2 April 2026.