PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026). Penyerahan dilakukan oleh Bupati Barito Timur M. Yamin dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar.
Melalui Sekretaris Daerah Misnohartaku, Bupati menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPD ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujar Misnohartaku.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan berkewajiban melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang disampaikan pemerintah daerah.
Pada hari yang sama, Misnohartaku menyebut ada enam kabupaten di Kalimantan Tengah yang menyerahkan LKPD unaudited, yakni Barito Timur, Gunung Mas, Sukamara, Pulang Pisau, Seruyan, dan Lamandau. Sementara itu, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur telah menyerahkan laporan keuangan sehari sebelumnya.
Untuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Timur disebut menjadi daerah pertama yang menyerahkan LKPD unaudited Tahun 2025.
Misnohartaku juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah dan para camat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Ia berharap capaian ini dapat dipertahankan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, yang dinilai dapat berdampak pada kinerja organisasi perangkat daerah.