BERITA TERKINI
Pemkab Luwu Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Sulsel

Pemkab Luwu Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Sulsel

Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Patahudding kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu.

Penyerahan LKPD ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.

Penyerahan LKPD dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya, yakni Kota Palopo serta Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.

Dari Pemkab Luwu, turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Rudi, Asisten III Rahimullah, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin.

Bupati Luwu Patahudding mengatakan laporan keuangan yang diserahkan akan dinilai dari berbagai aspek, mulai dari akuntabilitas hingga kepatuhan terhadap standar yang berlaku. “Laporan yang diserahkan untuk dinilai tingkat akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, dan sistem pengendalian internnya, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan penyerahan LKPD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. “Pelaksanaan kegiatan ini tentu menjadi bukti nyata dan komitmen Pemkab Luwu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menyampaikan penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurutnya, penyerahan tersebut masih dalam batas waktu yang ditetapkan.

Winner menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari. Ia menambahkan, opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pemkab Luwu berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Sumber: mediacenter.luwukab.go.id