Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta. Usai kegiatan, ia menyatakan penyerahan laporan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Jayadikarta juga berharap proses pemeriksaan oleh tim BPK dapat berjalan lancar. Ia menyampaikan optimisme bahwa kerja seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan dapat menghasilkan capaian maksimal, termasuk harapan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jika tercapai, menurutnya, hal itu akan menjadi raihan WTP ke-11 bagi Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dodik menerangkan, pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Setelah penyerahan ini, BPK akan menindaklanjuti dengan audit terperinci sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Kabupaten Hayes Hendra, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko.