BERITA TERKINI
Pemkab Rejang Lebong Serahkan LKPD 2025 kepada BPK Perwakilan Bengkulu

Pemkab Rejang Lebong Serahkan LKPD 2025 kepada BPK Perwakilan Bengkulu

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (30/3/2026).

Penyerahan laporan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri, S.STP, MSi, bersama Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Penyampaian LKPD tersebut berlangsung bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kepahiang. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin, S.Sos bersama Ketua DPRD Bengkulu Selatan Septian Nugraha, S.E., serta Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Selatan selaku ketua tim menyampaikan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan laporan yang disampaikan, sekaligus mendorong perubahan cara pandang terhadap pemeriksaan BPK.

“Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang telah kami laporkan. Sekarang kita sudah mengubah mindset, bahwa datangnya BPK ke daerah adalah untuk menyelamatkan kita semua dari kesalahan atau sebuah kekeliruan untuk menjadi sebuah kebenaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab bersama, baik secara kelembagaan maupun moral. “Atas laporan yang kita sampaikan ini, maka kita akan pertanggungjawabkan secara lembaga, kepada masyarakat dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan tugas yang diamanatkan undang-undang dan bersifat wajib. “Memang sudah menjadi tugas dari BPK untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, dan pemeriksaan keuangan ini sifatnya mandatory bagi BPK, sesuai dengan mekanisme pengaturan keuangan negara,” jelasnya.

Dengan penyampaian LKPD ini, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.