BERITA TERKINI
Pemkab Seruyan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng Tepat Waktu

Pemkab Seruyan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Seruyan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Palangka Raya.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan LKPD juga menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan penyerahan sebelum batas waktu 31 Maret, Pemkab Seruyan dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban keuangan negara secara tepat waktu.

Pada kesempatan yang sama, lima kabupaten lain di Kalimantan Tengah turut menyerahkan LKPD, yakni Kabupaten Lamandau, Pulang Pisau, Sukamara, Gunung Mas, dan Barito Timur. Keenam LKPD tersebut akan menjadi dasar BPK untuk melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepala daerah yang hadir. Menurutnya, ketepatan waktu penyerahan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola keuangan yang sehat.

“Penyerahan LKPD ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu hingga batas akhir 31 Maret,” ujar Dodik.

Dodik menambahkan, setelah tahap penyerahan, BPK akan menerjunkan tim untuk melakukan audit lapangan. Pemeriksaan terinci tersebut direncanakan berlangsung sekitar dua bulan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing daerah dan menjadi dasar pemberian opini.