Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Senin (30/3/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan lanjutan.
Agung menyampaikan, setelah penyerahan laporan, Pemko Pekanbaru akan memasuki tahap pemeriksaan terinci oleh BPK. Ia menyebut proses awal pemeriksaan telah dilakukan sebelumnya, sehingga tahapan saat ini merupakan pendalaman terhadap laporan keuangan yang disampaikan.
“Tahapan awal sudah kami lalui. Saat ini, kami masuk ke pemeriksaan terinci. Mudah-mudahan hasilnya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya,” kata Agung.
Agung juga menanggapi isu penurunan pendapatan daerah yang sempat menjadi sorotan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Menurutnya, secara umum pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru semakin baik dan terukur, seiring peningkatan kinerja serta optimalisasi sistem pemungutan pajak.
Ia mencontohkan, sektor pajak parkir yang sebelumnya belum terdata secara optimal kini telah tertib dan masuk dalam kategori wajib pajak. Hal serupa disebut terjadi pada pajak reklame yang sebelumnya banyak tidak terbayarkan, kini mulai memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Sekarang semuanya lebih tertata. Pajak parkir sudah jelas, pajak reklame juga sudah berjalan. Termasuk opsen pajak kendaraan bermotor yang terus kami gencarkan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak,” ucapnya.
Terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Agung memastikan penyerapan anggaran berjalan maksimal tanpa hambatan berarti. Ia menyebut terdapat potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang berasal dari efisiensi hasil lelang.
“Penyerapan APBD berjalan optimal. Tidak ada hambatan, bahkan kami memiliki SiLPA yang berasal dari sisa hasil lelang. Ini menunjukkan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran,” pungkas Agung.