Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Senin (30/3/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Aceh.
Agenda tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Asisten Administrasi Umum M Nurdin, serta jajaran pejabat terkait.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyatakan LKPD dari Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi laporan pertama yang diterima pihaknya pada tahun ini. Ia mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut.
Andri menyebut BPK akan menindaklanjuti penyerahan itu melalui pemeriksaan terinci yang dijadwalkan mulai 6 April 2026. Hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam opini audit sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga berharap hasil audit dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penyerahan LKPD tepat waktu merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Pemkot menyatakan penyusunan laporan dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan regulasi yang berlaku agar memberikan gambaran yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menjadi salah satu indikator dalam menilai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Pemerintah Kota Banda Aceh disebut konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir.