BERITA TERKINI
Pemkot Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu

Pemkot Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu

Pemerintah Kota Bengkulu resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan dilakukan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Jalan Adam Malik KM 8, Kota Bengkulu, Selasa (31/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dedy didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah serta Pelaksana Tugas Inspektur Kota Bengkulu. Kehadiran jajaran pejabat itu disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah agar pelaporan keuangan berjalan sesuai ketentuan.

Penyerahan LKPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.

Dokumen yang diserahkan berstatus unaudited atau belum melalui pemeriksaan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditelaah tim auditor BPK untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintahan dan aturan pengelolaan keuangan negara.

LKPD Tahun 2025 memuat sejumlah komponen, antara lain laporan realisasi anggaran, neraca keuangan daerah, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Dedy menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Bengkulu atas bimbingan dan masukan yang diberikan selama ini. Ia menyebut rekomendasi BPK dari proses audit sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota untuk memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola keuangan.

Dedy juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperkuat pengawasan internal guna mencegah penyimpangan anggaran. “Masukan dari BPK sangat membantu kami dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Bengkulu berupaya terus memperbaiki sistem agar pengelolaan anggaran semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Penyerahan LKPD ini menjadi tahapan awal proses audit yang dilakukan BPK. Setelah laporan diterima, auditor akan memeriksa secara detail dokumen serta sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini BPK umumnya meliputi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, hingga Tidak Memberikan Pendapat.

Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan komitmen untuk menjaga tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan profesional, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.