Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan laporan dilakukan pada Senin (30/3/2026) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari amanah masyarakat.
“Setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat guna, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ngatiyana.
Ia menambahkan, proses penyusunan laporan keuangan didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai untuk meminimalkan risiko penyimpangan serta memastikan keandalan informasi keuangan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan tahapan awal dalam proses audit yang akan dilakukan BPK.
“Laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan sebagai tahapan awal proses audit,” ujarnya.
Adhitia berharap hasil pemeriksaan tahun ini dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berdoa mudah-mudahan Kota Cimahi tahun ini mendapatkan kembali WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” katanya.
Pemkot Cimahi juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan tim pemeriksa BPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi secara cepat, akurat, dan akuntabel selama proses pemeriksaan berlangsung.