Pemerintah Kota Jambi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi. Penyerahan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
LKPD tersebut diserahkan langsung Wali Kota Jambi Maulana di Auditorium Sutan Thaha, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama kepala daerah se-Provinsi Jambi.
Maulana menyebut penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi awal proses audit oleh BPK. “Sesuai amanat undang-undang, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan harus disampaikan. Selanjutnya akan dilakukan audit oleh BPK. Kami berharap Kota Jambi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan keuangan disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah melalui proses verifikasi yang ketat oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan yang sama, Maulana juga menyampaikan bahwa APBD Kota Jambi pada 2025 untuk pertama kalinya menembus Rp2 triliun. Menurutnya, capaian tersebut terkait dengan konsistensi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penguatan sistem pengawasan internal bersama Inspektorat.
“Ini hasil dari komitmen kami mengikuti rekomendasi BPK secara berkelanjutan, sehingga kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat,” kata Maulana.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPD oleh seluruh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dan komunikasi yang objektif selama proses audit guna meningkatkan kualitas pemeriksaan.
“BPK akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima. Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam akses data dan koordinasi selama pemeriksaan,” ujar Toha.
Toha juga memaparkan rata-rata tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pemerintah daerah se-Provinsi Jambi pada 2025 mencapai 78,58 persen, masih sedikit di bawah target nasional 80 persen. Adapun Kota Jambi mencatat tindak lanjut sebesar 80,50 persen, melampaui rata-rata provinsi.
Penyerahan LKPD ini menjadi salah satu indikator dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan peningkatan APBD dan capaian tindak lanjut rekomendasi yang lebih baik, Pemerintah Kota Jambi menyatakan optimistis dapat mempertahankan opini WTP.