Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dokumen LKPD tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam seremoni resmi di Banda Aceh, Selasa (31/3/2026). Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai kesiapan Pemkot Lhokseumawe untuk menjalani proses audit independen.
LKPD yang disampaikan akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja fiskal Pemerintah Kota Lhokseumawe sepanjang Tahun Anggaran 2025. Husaini menekankan, penyampaian laporan tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pengelolaan keuangan modern. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Husaini.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris yang turut mendampingi menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah diarahkan agar penyusunan laporan keuangan dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Ia menilai ketepatan waktu penyampaian laporan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
Pemkot Lhokseumawe berharap penyerahan LKPD ini dapat memperkuat integritas pengelolaan keuangan daerah serta menjadi indikator dalam upaya meraih opini audit terbaik dari BPK pada periode penilaian mendatang. Komitmen tersebut juga disebut sejalan dengan upaya mewujudkan sistem keuangan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sumber: infopublik.id