Pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 secara bertahap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sebelum memasuki proses audit oleh BPK.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menyerahkan LKPD unaudited tersebut di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (30/03/2026).
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam rangkaian pemeriksaan laporan keuangan daerah yang akan dilakukan BPK secara menyeluruh. Bobby menjelaskan, penyerahan dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat untuk menghindari penumpukan.
Sejumlah daerah yang turut menyerahkan laporan pada kesempatan tersebut antara lain Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan daerah lainnya.
Menurut Bobby, LKPD unaudited merupakan laporan yang telah disusun secara sistematis oleh pemerintah daerah dan selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi serta audit oleh BPK.
Ia menyampaikan harapan agar hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bobby juga menyatakan optimistis Pemerintah Kota Sukabumi dapat melalui seluruh proses audit dengan baik tanpa kendala berarti, sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat dipertahankan maupun ditingkatkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.