BERITA TERKINI
Pemkot Tidore Kepulauan Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK Perwakilan Maluku Utara

Pemkot Tidore Kepulauan Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK Perwakilan Maluku Utara

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Penyerahan laporan dilakukan di Auditorium Gedung BPK RI Maluku Utara, Ternate, Selasa (31/3/2026).

Laporan keuangan tersebut diserahkan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman kepada Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan, Eka Rahadianto Putra.

Ahmad Laiman menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama semua pihak selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Tentunya kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas kerja sama dan dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Tidore sehingga laporan keuangan ini dapat diserahkan tepat pada waktunya. Kami akan terus meminta dukungan agar pemeriksaan laporan keuangan ini berjalan dengan aman, lancar, dan menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Ahmad Laiman.

Ia berharap laporan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik serta memenuhi harapan bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ahmad Laiman juga meminta dukungan BPK untuk memberikan masukan konstruktif kepada perangkat daerah agar setiap kekurangan dalam laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain itu, ia meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar proaktif merespons kekurangan maupun kesalahan dalam laporan keuangan. “Saya juga meminta kepada para pimpinan OPD untuk proaktif merespons segala kekurangan maupun kesalahan dalam laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti sehingga kita tidak mempersulit proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Rahadianto Putra menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan laporan keuangan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Ia menjelaskan, penyampaian laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami sangat memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 40 hari ke depan, dengan harapan isi laporan tersebut mencerminkan bahwa Kota Tidore memang layak mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Eka.

Ia juga menilai Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebagai salah satu daerah yang responsif dalam mendukung proses pemeriksaan.