Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar. Penyerahan laporan ini disebut sebagai bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh masing-masing kepala daerah kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Sri Haryati, di Aula BPK pada Senin (30/03/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang wajib dipenuhi setiap pemerintah daerah. Sri Haryati mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat.
Menurutnya, ketepatan waktu ini mencerminkan komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. “Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan langkah awal yang baik dalam mendukung proses pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah laporan diterima, BPK akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya berupa opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemerintah daerah menyerahkan laporan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan waktu ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.