BERITA TERKINI
Pemprov NTB Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemprov NTB Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri kepada Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi di Kantor BPK RI Perwakilan NTB.

Dalam sambutannya, Indah menegaskan penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Menurutnya, penyerahan LKPD bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan.

Ia juga menekankan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian, tetapi juga dari kewajaran penyajian informasi keuangan sesuai standar akuntansi.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur menyampaikan Pemprov NTB mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 kali berturut-turut. Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak menimbulkan rasa puas diri. Indah menyebut WTP bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola, termasuk melalui penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pemprov NTB turut mengapresiasi BPK Perwakilan NTB atas pembinaan dan sinergi yang terjalin. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara serius.

Sementara itu, Suparwadi mengatakan penyerahan LKPD unaudited merupakan bagian dari proses konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. Setelah dokumen diterima, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama kurang lebih 30 hari ke depan.

Ia berharap seluruh pemerintah daerah terbuka dalam menyampaikan data terkait tahun anggaran 2025 agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan komprehensif. Suparwadi juga menegaskan opini WTP mencerminkan kewajaran laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

Menurutnya, opini WTP perlu berjalan selaras dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak pemerintah daerah menjadikan proses pemeriksaan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat diperkuat demi kesejahteraan masyarakat.