BERITA TERKINI
Pemprov NTB Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemprov NTB Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi di Kantor BPK RI Perwakilan NTB.

Dalam sambutannya, Indah menegaskan penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Menurutnya, penyerahan LKPD tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan.

Ia menambahkan, kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian, melainkan juga dari kewajaran penyajian informasi keuangan sesuai standar akuntansi. Pada kesempatan itu, Indah menyampaikan Pemprov NTB telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 kali berturut-turut. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak menimbulkan rasa puas diri.

Indah menilai capaian WTP bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola. Ia juga menyinggung tantangan ke depan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pemprov NTB, lanjutnya, mengapresiasi BPK Perwakilan NTB atas pembinaan dan sinergi yang telah terjalin. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara serius.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi menyampaikan penyerahan LKPD unaudited merupakan bagian dari proses konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. Setelah dokumen diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama kurang lebih 30 hari ke depan.

Suparwadi berharap seluruh pemerintah daerah terbuka dalam menyampaikan data terkait Tahun Anggaran 2025 agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan komprehensif. Ia menegaskan opini WTP mencerminkan kewajaran laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

Ia juga menekankan bahwa opini WTP seharusnya berjalan selaras dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Suparwadi mengajak pemerintah daerah menjadikan proses pemeriksaan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan, serta melihatnya sebagai ruang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan masyarakat.