BERITA TERKINI
Pemprov Sumbar Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemprov Sumbar Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Dokumen LKPD diserahkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan diterima Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar Nelson Siregar di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026). Kegiatan tersebut juga diikuti oleh lima pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, serta Kota Solok dan Kota Padang.

Mahyeldi menyatakan penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, laporan keuangan tidak semata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPD kepada BPK memiliki batas waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada akhir 2025. Kondisi tersebut, kata dia, mendorong penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ia menegaskan, dalam kondisi apa pun pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Nelson Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Ia menjelaskan pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Nelson berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.