BERITA TERKINI
Sejarah dan Pergeseran Makna Istilah Cina, Tionghoa, dan Tiongkok di Indonesia

Sejarah dan Pergeseran Makna Istilah Cina, Tionghoa, dan Tiongkok di Indonesia

Penggunaan istilah “Cina” dan “Tionghoa” di Indonesia kerap memunculkan perdebatan karena perubahan makna dan konotasi dari waktu ke waktu. Dinamika itu bahkan mendorong campur tangan pemerintah melalui kebijakan resmi yang mengatur penyebutan, baik untuk komunitas maupun untuk nama negara.

Keppres 12/2014 dan pencabutan surat edaran era 1967

Perubahan penting terjadi ketika pemerintah menetapkan penggantian kata “Cina” menjadi “Tiongkok” melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 tertanggal 28 Juni 1967.

Surat edaran 1967 tersebut dikaitkan dengan perimbangan penggunaan istilah yang bersinggungan dengan perlakuan diskriminatif terhadap individu atau kelompok, yang kerap menguat pada masa Orde Baru. Salah satu kelompok minoritas yang disebut paling terdampak adalah masyarakat keturunan Tionghoa.

Pandangan sejarawan: koreksi historis dan penghapusan stigma

Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, mengapresiasi Keppres 12/2014 yang mencabut surat edaran 1967. Ia menilai keputusan tersebut sesuai secara historis dan membantu menghapus stigma diskriminasi yang melekat sejak masa Orde Baru.

Menurut Asvi, keputusan itu memperbaiki penyebutan menjadi “Tionghoa” untuk merujuk masyarakat dan “Tiongkok” untuk merujuk negara. Dengan berlakunya Keppres tersebut, dalam kegiatan pemerintahan istilah orang atau komunitas “Tjina/China/Cina” diganti menjadi orang atau komunitas “Tionghoa”. Sementara itu, negara Republik Rakyat Cina disebut sebagai Republik Rakyat Tiongkok.

Asvi menjelaskan, penggantian “Tiongkok” dan “Tionghoa” menjadi “Cina” pada masa Presiden Soeharto disebut bertujuan mengurangi rasa rendah diri suku lain terhadap suku Cina dan mengurangi kesan superioritas dari suku Cina. Namun, ia menilai penamaan itu tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Orde Baru justru melakukan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Tionghoa, antara lain penyensoran dokumen berbahasa Tiongkok dan pelarangan penampilan kebudayaan Tiongkok.

Di sisi lain, ada penilaian dari sebagian pihak yang mengaitkan Keppres tersebut sebagai strategi politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meraih dukungan etnis Tionghoa menjelang pemilu. Meski begitu, Asvi berpandangan dampak keputusan itu secara umum positif. Baginya, lebih baik menyebut suatu kelompok sebagaimana mereka ingin disebut.

Asal-usul istilah “Cina” dan penyebarannya

Menurut keterangan yang dikutip dari situs Yayasan Nabil, asal usul kata “Cina” ditelusurkan dari bahasa Sanskerta “china” yang disebut berarti “daerah yang sangat jauh”, sebagaimana dijelaskan Prof. Dr. A.M. Cecillia Hermina Sutami, Guru Besar Universitas Indonesia.

Kata tersebut disebut telah ada dalam Mahabharata sekitar 1400 tahun sebelum Masehi. Dari sana, istilah “china” menyebar dari Asia ke Eropa dengan penyesuaian fonologis. Marco Polo menyebutnya “chin”, lalu muncul sebutan “china” pada catatan Barbosa (1516) dan Gracia de Orta (1563). Istilah “Cina” atau sebutan serupa kemudian diperkenalkan oleh bangsa-bangsa Barat yang datang ke Nusantara sejak awal abad ke-16.

Perubahan konotasi: dari netral hingga bernada merendahkan

Pada awalnya, masyarakat di Nusantara menggunakan istilah “Cina” tanpa konotasi buruk. Namun, penerapan politik “Divide et Impera” oleh kolonialisme Belanda disebut memperburuk hubungan antara komunitas Tionghoa dan penduduk setempat. Dari situ, sentimen negatif terhadap istilah “Cina” mulai muncul.

Sebagai respons, sekelompok kaum terdidik mendorong penggunaan istilah “Tionghoa”. Organisasi modern Tionghoa pertama di Indonesia, Tiong Hoa Hwee Koan, didirikan di Batavia pada 1900. Istilah itu dipilih karena sebagian besar komunitas Tionghoa berbahasa Melayu disebut berasal dari keturunan perantau Hokkian.

Pengakuan kolonial dan kesepakatan penggunaan istilah

Pada 1920-an, koran Melayu Tionghoa terbesar saat itu, Sin Po, memulai penggunaan istilah “Indonesia” sebagai pengganti istilah merendahkan “Inlander”. Disebut pula terjadi kesepakatan antara pemuka “Kaum Pergerakan” dan Sin Po untuk menghindari penggunaan istilah “Cina” yang dianggap merendahkan dengan menggantinya menjadi “Tionghoa”.

Pemerintah kolonial Belanda pada 1928 juga disebut mengakui penggunaan istilah “Tionghoa” dan “Tiongkok” untuk keperluan resmi.

Dominasi istilah “Cina” pasca 1965 dan perdebatan istilah baru

Pada 1966, muncul usulan untuk mengganti sebutan “Republik Rakjat Tiongkok” dan warga negaranya menjadi “Republik Rakjat Tjina” dan “warga negara Tjina”. Meski penggunaan istilah “Tionghoa” tetap dipertahankan untuk WNI keturunan Tionghoa, istilah “Cina” menjadi lebih dominan, terutama setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Dalam beberapa dekade terakhir, istilah “China” atau “Caina” juga muncul sebagai alternatif yang dianggap netral oleh sebagian kalangan, meski penggunaannya masih diperdebatkan dalam konteks kaidah Bahasa Indonesia.

Inti persoalan: kebijakan dan itikad baik penggunaan istilah

Pada akhirnya, persoalan penggunaan istilah ini kerap dikaitkan dengan dampak Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 terhadap persepsi publik. Dalam konteks itu, pemerintah sempat diminta mempertimbangkan pencabutan surat edaran tersebut. Sementara pilihan penggunaan istilah di ruang sosial dinilai sebaiknya bertumpu pada pengertian serta itikad baik masing-masing pihak.