BERITA TERKINI
Sengketa Dagang Indonesia–Taiwan: Dari Kebijakan Satu China hingga Gugatan Safeguard Baja di WTO

Sengketa Dagang Indonesia–Taiwan: Dari Kebijakan Satu China hingga Gugatan Safeguard Baja di WTO

Hubungan dagang Indonesia dan Taiwan berkembang di tengah keterbatasan hubungan diplomatik resmi. Indonesia menganut kebijakan “Satu China” yang mengakui Republik Rakyat Tiongkok sebagai satu-satunya perwakilan sah China, sehingga tidak menjalin hubungan diplomatik formal dengan Taiwan. Meski demikian, interaksi ekonomi dan perdagangan tetap berlangsung melalui mekanisme perwakilan ekonomi dan perdagangan.

Dalam praktiknya, hubungan tersebut difasilitasi oleh kantor perwakilan non-diplomatik. Salah satu contoh adalah Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, yang berperan sebagai penghubung komunikasi untuk kerja sama perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Taiwan.

Data KDEI mencatat, pada 2014 Indonesia menjadi mitra dagang ke-12 terbesar bagi Taiwan, sumber impor ke-9 terbesar, serta pasar ekspor ke-14 terbesar. Total perdagangan bilateral pada tahun itu mencapai 11,221 miliar dolar AS, meski turun 8,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu titik penting dalam dinamika perdagangan kedua pihak muncul dari sengketa terkait pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) atas impor baja lapis aluminium-seng (BjLAS). Indonesia menerapkan kebijakan tersebut untuk melindungi industri domestik dari lonjakan impor. Namun, Taiwan menilai langkah itu bertentangan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mengajukan gugatan ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

Pada 18 Agustus 2017, panel DSB WTO mengeluarkan laporan akhir yang menyatakan pengenaan bea masuk oleh Indonesia tidak konsisten dengan ketentuan WTO. Panel menilai tindakan itu bersifat diskriminatif karena mengecualikan 120 negara dari pengenaan bea masuk, sehingga dianggap melanggar prinsip Most Favoured Nation (MFN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 GATT 1994. Indonesia kemudian mengajukan banding pada 28 September 2017, disusul banding silang dari Taiwan pada 3 Oktober 2017.

Di sisi lain, kebijakan “Satu China” tetap menjadi konteks politik yang memengaruhi cara Indonesia mengelola relasi dengan Taiwan. Kebijakan ini membatasi hubungan diplomatik, tetapi tidak sepenuhnya menghambat kerja sama ekonomi. Namun, ketegangan politik China–Taiwan berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan Indonesia dengan kedua entitas tersebut.

Dampak ketegangan tersebut dinilai relevan bagi Indonesia mengingat posisi China sebagai mitra dagang utama. Disebutkan, kontribusi nilai perdagangan dengan China mencapai 20%. Pada periode Januari–Juli 2022, nilai ekspor Indonesia ke China tercatat 34,13 miliar dolar AS, sedangkan impor 38,27 miliar dolar AS. Pada periode yang sama, ekspor Indonesia ke Taiwan menunjukkan tren peningkatan hingga 0,99 miliar dolar AS, dengan impor sebesar 2,72 miliar dolar AS. Ketegangan di kawasan dapat memengaruhi stabilitas perdagangan dan investasi di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Perkembangan terbaru juga muncul dari kebijakan perdagangan Indonesia terhadap produk tertentu. Pada Maret 2025, Indonesia memutuskan memberlakukan bea masuk anti-dumping terhadap impor nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan. Keputusan itu diambil setelah investigasi komite anti-dumping Indonesia menyimpulkan produk-produk tersebut menyebabkan kerugian bagi industri lokal. Besaran bea masuk yang dikenakan berkisar 1.254 rupiah hingga 31.510 rupiah per kilogram dan berlaku selama empat tahun.

Dalam konteks perdagangan internasional, penyelesaian sengketa umumnya dapat ditempuh melalui sejumlah mekanisme, mulai dari negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga litigasi di forum internasional seperti WTO. Prinsip kesepakatan para pihak, kebebasan memilih cara penyelesaian, kebebasan memilih hukum yang diterapkan, serta iktikad baik menjadi landasan dalam proses penyelesaian sengketa.

Secara keseluruhan, hubungan dagang Indonesia–Taiwan menunjukkan kompleksitas yang dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri, kepentingan industri dalam negeri, serta dinamika geopolitik kawasan. Sengketa seperti kasus safeguard baja dan kebijakan anti-dumping nylon film menggambarkan pentingnya tata kelola perdagangan yang transparan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dalam menjaga stabilitas hubungan ekonomi lintas negara.