JAKARTA — Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena kebijakan tarif bea masuk yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam daftar 180 negara yang dikenai tarif, AS disebut akan mengenakan tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai kebijakan tarif tinggi tersebut berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, terutama bagi pelaku ekspor. Menurutnya, tarif 32 persen akan memukul sejumlah produk Indonesia yang selama ini bersaing ketat dengan barang produksi lokal AS.
Produk yang dinilai terdampak antara lain barang elektronik, mesin, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, besi dan baja, serta sejumlah produk pertanian. Ia menjelaskan, tarif impor yang tinggi akan meningkatkan biaya ekspor bagi produsen dan eksportir Indonesia, sehingga daya saing produk Indonesia di pasar AS berpotensi menurun.
Josua menambahkan, sektor manufaktur berbasis teknologi seperti elektronik, otomotif, besi, dan baja diperkirakan menghadapi tekanan besar karena produk-produk tersebut sensitif terhadap kenaikan harga jual akibat tarif impor.
Ia juga menekankan bahwa dampak bagi eksportir Indonesia dapat cukup besar mengingat AS merupakan salah satu pasar ekspor utama. Produk seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan beberapa komoditas pertanian disebut menjadi kelompok yang berisiko terdampak lebih nyata.
Menurut Josua, penurunan daya saing dapat berujung pada penurunan ekspor ke AS. Kondisi ini berpotensi mendorong eksportir Indonesia mencari pasar alternatif di luar AS atau mempercepat pengalihan penjualan ke pasar domestik, meski langkah tersebut tidak mudah karena pasar AS dinilai sangat besar dan penting bagi Indonesia.
Lebih luas, ia menilai kebijakan tarif tersebut dapat menimbulkan tekanan terhadap neraca perdagangan Indonesia dan berimplikasi pada nilai tukar rupiah. Pelemahan ekspor, kata dia, dapat memperburuk defisit transaksi berjalan yang pada akhirnya memberi tekanan pada mata uang domestik.
Dalam kebijakan perdagangan baru yang luas, Trump menetapkan tarif timbal balik untuk lebih dari 180 negara dan wilayah. Pemerintahan AS juga menunjukkan tingkat tarif efektif yang diklaim akan dikenakan negara lain terhadap barang yang masuk ke Amerika Serikat, dan kemudian menetapkan tarif baru AS untuk masing-masing negara dan wilayah, termasuk Uni Eropa.
Tarif timbal balik tersebut bukan satu-satunya pungutan yang akan diberlakukan. Selain daftar tarif yang diumumkan, Trump juga menetapkan tarif dasar 10 persen bagi semua negara di luar daftar 180 negara. Trump juga disebut memiliki hak untuk menaikkan tarif dasar tersebut ketika kapasitas dan produksi manufaktur AS terus memburuk.

