BERITA TERKINI
Tarif Impor Baru AS Era Trump: Indonesia Kena 32% Mulai 9 April 2025, Ekspor Berisiko Tertekan

Tarif Impor Baru AS Era Trump: Indonesia Kena 32% Mulai 9 April 2025, Ekspor Berisiko Tertekan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru atas barang impor dari berbagai negara pada Rabu (2/4/2025). Kebijakan ini menetapkan tarif dasar 10% untuk semua negara, serta tarif lebih tinggi bagi negara-negara tertentu. Pemerintah AS menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan perekonomian domestik dan melindungi lapangan kerja di AS, namun dampaknya merembet ke negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Dalam kebijakan terbaru ini, Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif tinggi. Tarif impor sebesar 32% disebut akan mulai berlaku pada 9 April 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari skema “tarif timbal balik” (reciprocal tariff) yang diterapkan AS sebagai respons atas tarif yang dinilai lebih tinggi yang dikenakan negara mitra terhadap produk AS.

Tarif impor sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara. Secara umum, tarif digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan produk impor, menambah penerimaan negara, dan kerap dipakai sebagai instrumen untuk merespons ketidakseimbangan perdagangan dengan mitra tertentu.

Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga tercantum dalam kebijakan tarif AS dengan besaran yang bervariasi. China dikenai tarif 67% dengan tarif timbal balik 34%, Uni Eropa 39% dengan tarif timbal balik 20%, dan Vietnam 90% dengan tarif timbal balik 46%. Taiwan, Jepang, dan India dikenai tarif antara 46% hingga 64% dengan tarif timbal balik 24% hingga 32%. Thailand dan Korea Selatan dikenai tarif 72% dan 50% dengan tarif timbal balik masing-masing 36% dan 25%. Swiss juga tercatat dikenai tarif 61% dengan tarif timbal balik 31%.

Bagi Indonesia, tarif 32% berpotensi menekan sektor-sektor yang selama ini bergantung pada pasar AS. Sejumlah bidang yang disebut terdampak antara lain elektronik, otomotif, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, serta produk pertanian seperti minyak kelapa sawit dan karet.

Di sisi lain, latar belakang kebijakan ini juga terkait neraca perdagangan kedua negara. Data Kementerian Perdagangan Indonesia menunjukkan defisit perdagangan AS terhadap Indonesia pada 2024 mencapai US$14,34 miliar, menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 dengan defisit terbesar bagi AS. Seiring meningkatnya defisit tersebut, AS memutuskan menaikkan tarif impor terhadap Indonesia, yang kemudian memicu ketegangan dalam hubungan dagang kedua negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia konsisten mencatat surplus perdagangan dengan AS. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 ekspor Indonesia ke AS mencapai US$18,62 miliar dengan impor dari AS US$8,58 miliar, sehingga surplus Indonesia US$10,04 miliar. Pada 2021, ekspor naik menjadi US$25,77 miliar dan impor US$11,24 miliar, menghasilkan surplus US$14,52 miliar. Tahun 2022, ekspor US$28,18 miliar dan impor US$11,61 miliar, surplus US$16,56 miliar.

Pada 2023, ekspor Indonesia ke AS tercatat US$23,25 miliar dengan impor US$11,27 miliar, sehingga surplus menyusut menjadi US$11,96 miliar. Sementara itu pada 2024, menurut data Kementerian Perdagangan Indonesia, ekspor Indonesia ke AS mencapai US$26,31 miliar dengan impor US$11,96 miliar. Dengan demikian, Indonesia mencatat surplus US$14,34 miliar, pada saat yang sama AS mencatat defisit terhadap Indonesia dalam nominal yang sama.

Dari sisi dampak ekonomi, kebijakan tarif 32% dinilai berisiko menurunkan volume ekspor Indonesia ke AS. Pasar AS disebut menyerap sekitar 10,3% dari total ekspor tahunan Indonesia dan menjadi salah satu pasar ekspor terbesar kedua setelah China. Jika harga produk Indonesia menjadi kurang kompetitif akibat tarif, produsen dan eksportir yang mengandalkan penjualan ke AS—termasuk untuk produk mesin, bahan kimia, dan elektronik—diperkirakan menghadapi tantangan dalam mempertahankan daya saing.

Tekanan pada ekspor juga berpotensi merambat ke sektor ketenagakerjaan, mengingat banyak pekerja terlibat dalam industri berorientasi ekspor ke AS. Selain itu, UMKM yang bergantung pada permintaan dari pasar AS, seperti usaha kerajinan tangan dan produk pertanian, juga berisiko mengalami penurunan permintaan.