Hasan Fawzi, calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3/2026). Dalam paparannya, Hasan menyampaikan agenda reformasi integritas untuk sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang ditujukan memperkuat kredibilitas pasar serta meningkatkan daya saing pasar keuangan Indonesia.
Hasan menyatakan reformasi tersebut menjadi bagian dari visi penguatan sektor pasar modal agar lebih terpercaya, likuid, modern, dan berkelanjutan. Menurutnya, integritas pasar modal merupakan fondasi penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempertahankan kepercayaan investor.
“Tanpa integritas yang kuat, pasar modal akan sulit menjalankan perannya sebagai sarana penggalangan dana dan sumber pembiayaan pembangunan nasional,” ujarnya dalam paparan di hadapan Komisi XI DPR RI.
Ia menjelaskan, reformasi ini dilatarbelakangi tantangan struktural yang masih dihadapi. Di satu sisi, indikator pasar dinilai menunjukkan penguatan, antara lain peningkatan jumlah investor, rekor nilai transaksi harian, dan kapitalisasi pasar yang terus meningkat. Namun di sisi lain, Hasan menilai masih ada persoalan mendasar terkait integritas pasar.
Hasan menyoroti sejumlah praktik yang dinilai masih menjadi masalah, seperti manipulasi harga, perdagangan semu, penggunaan rekening nominee, hingga penyebaran informasi menyesatkan. Ia juga menilai pengawasan perilaku pasar belum sepenuhnya terintegrasi, sementara literasi investor di Indonesia masih relatif rendah. Di sektor derivatif dan bursa karbon, tantangan disebut muncul dari keterbatasan produk serta partisipasi pelaku pasar yang masih terbatas.
Untuk merespons tantangan tersebut, Hasan merumuskan kerangka reformasi yang disebut “Integralitas”. Kerangka ini mengoordinasikan delapan rencana aksi reformasi integritas yang dikelompokkan dalam lima klaster utama, yaitu integrasi, granularitas, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pada klaster integrasi, Hasan menekankan penguatan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan kementerian, parlemen, aparat penegak hukum, serta pelaku industri. Sementara pada klaster granularitas, fokus diarahkan pada peningkatan kualitas dan detail data investor serta kepemilikan saham perusahaan terbuka. Ia menyebut klasifikasi investor yang sebelumnya lima kategori akan diperluas menjadi 28 subkategori.
Dari sisi likuiditas, Hasan menyampaikan rencana peningkatan batas minimum free float saham menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperdalam pasar modal. Ia juga menyebut pengembangan produk akan diperluas ke instrumen non-ekuitas, seperti surat utang, sukuk, derivatif, keuangan berkelanjutan, hingga bursa karbon.
Pada klaster transparansi, reformasi diarahkan pada penguatan keterbukaan informasi, termasuk pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari perusahaan terbuka. Hasan juga menyatakan akan mendorong pengungkapan potensi afiliasi antar pemegang saham, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%.
Adapun pada klaster akuntabilitas, reformasi difokuskan pada penguatan tata kelola emiten, peningkatan kepatuhan, serta penegakan hukum di pasar modal. Ia juga menyebut reformasi mencakup arah pengembangan demutualisasi bursa untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing pasar.
Hasan mengatakan, pada tahap awal implementasi, OJK telah mulai menerapkan sejumlah langkah, salah satunya publikasi struktur kepemilikan saham di atas 1% yang berlaku sejak 3 Maret 2026. Selain itu, OJK disebut telah menyempurnakan klasifikasi investor menjadi lebih rinci serta tengah memfinalisasi revisi aturan terkait peningkatan free float saham.
Ke depan, OJK juga disebut berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal reformasi integritas pasar modal. Melalui agenda tersebut, Hasan menargetkan sejumlah indikator pasar modal meningkat dalam lima tahun ke depan.
Ia menyebut kapitalisasi pasar ditargetkan mencapai Rp 25.000 triliun atau sekitar 80% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2031. Jumlah investor diharapkan meningkat hingga 30 juta investor, sementara rata-rata nilai transaksi harian ditargetkan mencapai Rp 35 triliun per hari.
“Kami ingin memastikan sektor pasar modal tidak hanya tumbuh dari sisi angka, tetapi juga menjadi pasar yang lebih kredibel, lebih dalam, lebih likuid, dan berdaya saing global,” kata Hasan.

