BERITA TERKINI
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025 ke BPK Sulut

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025 ke BPK Sulut

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut, Senin (30/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Caroll dan Sendy menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon unaudited TA 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Bombit Agus Mulyo.

Caroll-Sendy menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai ketentuan, laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan oleh gubernur, wali kota, dan bupati kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat dua bulan sejak laporan keuangan diserahkan.

Kehadiran pimpinan daerah dalam agenda tersebut disebut mencerminkan komitmen Pemkot Tomohon dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik, transparan, serta sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik.