BERITA TERKINI
Wali Kota Kupang Serahkan LKPD 2025 ke BPK NTT, Tekankan Akuntabilitas dan Dampak bagi Warga

Wali Kota Kupang Serahkan LKPD 2025 ke BPK NTT, Tekankan Akuntabilitas dan Dampak bagi Warga

Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (31/3).

Dalam kesempatan itu, Christian Widodo dipercaya mewakili para kepala daerah yang menyerahkan LKPD pada hari yang sama untuk menyampaikan sambutan. Penyerahan LKPD tersebut dilakukan oleh 16 entitas dari total 23 entitas di NTT.

Daerah yang turut menyerahkan LKPD secara bersamaan meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTU, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka, Nagekeo, dan Ende.

Wali Kota Kupang didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, Inspektur Kota Kupang, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Christian Widodo menegaskan penyerahan LKPD tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat. Ia menyebut dokumen LKPD merekam keputusan-keputusan yang diambil pemerintah daerah, termasuk apakah kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada warga atau sekadar rutinitas.

Ia juga mengingatkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir. Menurutnya, ukuran utama pengelolaan keuangan daerah adalah manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan itu, ia mengutip pernyataan Abraham Lincoln, “Accountability breeds responsibility,” untuk menekankan bahwa akuntabilitas akan melahirkan tanggung jawab dan memperkuat kepercayaan publik ketika pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka.

Christian Widodo turut menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT atas pendampingan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus indikator komitmen terhadap akuntabilitas publik. Ia menyebut 16 entitas yang menyerahkan LKPD tepat waktu menunjukkan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.

Triyantoro menambahkan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci untuk menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Kegiatan penyerahan LKPD ini sekaligus menandai dimulainya tahapan audit LKPD Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah di NTT.