Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang di Ruang Pertemuan Lantai 4 Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan, Selasa (31/03/2026).
Penyampaian LKPD ini disebut sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan yang sama, penyerahan LKPD juga dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Simalungun, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Karo, serta Kota Padang Sidempuan.
Dalam pertemuan tersebut, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan sejumlah perhatian bagi pemerintah daerah untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan. Beberapa poin yang disoroti antara lain peningkatan kualitas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, penertiban pengelolaan aset daerah, serta pentingnya optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota Sibolga menyatakan komitmen Pemerintah Kota Sibolga untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Kegiatan penyerahan LKPD ini turut dihadiri Inspektur Inspektorat Kota Sibolga Ade Mahligai Putra Lubis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga Aulia Dhuhri, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga Rahmad Saleh Jambak.