BERITA TERKINI
OJK Wajibkan Pinjol Resmi Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025, Ini Daftar Pinjol Berizin per Juni 2025

OJK Wajibkan Pinjol Resmi Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025, Ini Daftar Pinjol Berizin per Juni 2025

Debitur atau peminjam di perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin terkait dengan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

OJK mewajibkan penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan kewajiban tersebut merupakan salah satu langkah memperkuat manajemen risiko di industri fintech lending.

“OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (18/6).

Ismail menjelaskan, informasi dalam SLIK dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penyelenggara fintech lending belum sepenuhnya menerapkan penggunaan SLIK. Ia mengaitkan hal tersebut dengan kewajiban pelaporan SLIK yang berlaku paling lambat 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024.

Agusman juga menyampaikan, pemanfaatan SLIK serta Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 diharapkan dapat meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat sistem credit scoring untuk membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP90 dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Di luar kewajiban SLIK, Ismail menambahkan penguatan manajemen risiko juga perlu dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity (kemampuan pembayaran kembali) dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan atau pinjaman. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko bagi pemberi dana (lender) dan menekan potensi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Penegasan itu, kata Ismail, sejalan dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara fintech lending diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower. Selain itu, penyelenggara dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK berharap langkah-langkah penguatan manajemen risiko tersebut dapat membuat industri fintech lending semakin sehat, transparan, dan akuntabel, serta tetap membantu kebutuhan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menyatakan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai aturan.

Daftar pinjol resmi dan berizin OJK per Juni 2025

Hingga Juni 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah ini menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, setelah OJK menutup lima perusahaan pinjol legal.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, pencabutan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, menyatakan pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

OJK menyampaikan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI/fintech lending. OJK sebelumnya memberikan izin usaha kepada perusahaan tersebut melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Selain itu, OJK juga mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund pada Mei 2024, serta mencabut izin Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).

Berikut daftar perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Juni 2025:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id
50. ETHIS - https://ethis.co.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat - http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70. KlikCair - klikcair.com
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. UATAS - www.uatas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96. CROWDE - https://crowde.co