BERITA TERKINI
Permohonan Uji KUHP di MK Pertanyakan Kewenangan Penetapan Kerugian Negara di Luar BPK

Permohonan Uji KUHP di MK Pertanyakan Kewenangan Penetapan Kerugian Negara di Luar BPK

JAKARTA — Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (2/4/2026).

Para pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan pasal tersebut. Menurut mereka, frasa itu tidak memberikan kepastian hukum karena tidak menyebut secara tegas lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda-beda.

Dalam permohonannya, Naslindo menyatakan ketidakjelasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menuntut rumusan norma pidana tertulis, tegas, serta tidak ambigu. Para pemohon menilai kondisi ini membuka peluang aparat penegak hukum menentukan secara subjektif lembaga mana yang dapat menetapkan kerugian negara.

Kuasa para pemohon, Ranto Sibarani, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.

Ranto menyampaikan, lembaga lain hanya dapat melakukan perhitungan, penilaian, dan penetapan kerugian negara apabila memperoleh delegasi, mandat, atau penugasan dari BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait di UU BPK dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008.

Para pemohon juga menyoroti praktik penegakan hukum yang menggunakan hasil audit internal lembaga lain, termasuk Kejaksaan, sebagai dasar penetapan kerugian negara. Menurut mereka, Kejaksaan merupakan lembaga penuntutan dan bukan lembaga audit keuangan negara, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara secara final.

Para pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Selain itu, mereka menilai pemberian ruang kepada lembaga selain BPK untuk menetapkan kerugian negara berpotensi mereduksi makna konstitusi dan membuka peluang tindakan sewenang-wenang.

Melalui permohonan itu, para pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “lembaga negara audit keuangan” adalah BPK.

Dalam provisi, para pemohon juga meminta MK mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menghentikan sementara proses penyidikan serta menunda pelimpahan perkara ke pengadilan sampai ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Mereka beralasan langkah itu diperlukan untuk mencegah kerugian konstitusional lebih lanjut karena putusan MK tidak berlaku surut, sementara proses hukum terhadap mereka masih berjalan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar para pemohon menyesuaikan permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Daniel juga mengingatkan agar permohonan tidak ne bis in idem, mengingat sebelumnya sudah ada tiga permohonan terkait Pasal 603, sehingga pemohon diminta menguraikan perbedaan alasan permohonannya.

Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat disampaikan ke MK pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.